Pengertian Negara

Istilah negara berasal dari bahasa latin, yaitu "status" atau "statum", yang berarti "menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, atau menempatkan". Istilah "status" atau "statum" itu sendiri merupakan istilah yang absrak, yaitu yang menunjukkan keadaan tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak atau tetap. Dari istilah "status" atau "statum" tersebut akhirnya berkembang istilah baru, yaitu staat( bahasa belanda dan bahasa jerman) state (bahasa inggris) dan etat (bahasa prancis). Semua istilah tersebut merujuk pada satu pengertian, yaitu negara.
Cukup banyak pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Namun pada umumnya masing-masing ahli kenegaraan memiliki pengertian yang berbeda mengenai negara. Hal ini tergantung pada cara pandang yang digunakan oleh masing-masing ahli kenegaraan itu sendiri. Akan tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa negara dikatakan bahwa negara merupakan organisasi kekuasaan.
George Jelliken dan Logemann sama-sama memandang negara sebagai organisasi kekuasaan. Menurut Logemann, negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat melalui kekuasaannya itu. Dengan demikian, melalui kekuasaannya negara dapat memaksakan kehendaknya terhadap semua orang yang menjadi anggota organisasi (negara) tersebut. Berdasarkan pengertian seperti ini maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tidak semua organisasi dapat dikatakan sebagai suatu negara. Sebab organisasi-organisasi tersebut tidak memiliki kekuasaan sebagaimana halnya negara. Dengan demikian, kekuasaanlah yang membedakan antara negara dengan organisasi-organisasi lainnya

Komentar

Postingan Populer