Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi, negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan pencerminan dari kekuasan yang dimilikinya. Sifat-sifat tersebut hanya terdapat pada negara dan tidak terdapat pada organisasi-organisasi lainnya. Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat negaramencakup hal-hal sebagai berikut.
a. Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa. Hal ini berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (sah) untuk memaksa warga negaranya untuk mengikuti apa yang diinginkan oleh negara.Dengan adanya sifat memaksa tersebut, maka peraturan perundang-undangan akan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat akan tercapai.
Meskipun setiap negara memiliki sifat memaksa, tetapi dalam pelaksanaannya tidak selalu sama. Ada negara yang sifat memaksanya sangat menonjol, dan ada pula negara yang sifat memasanya tidak begitu menonjol. Hal ini sangat tergantung pada pada situasi dan kondisi suatu negara yang bersankutan . Apabila kesadaran dan disiplin masyarakat suatu negara sudah tinggi, maka sifat pelaksaan dan disiplin yang diberlakukan terhadap rakyatnya akan rendah. Pada umumnya negara-negara yang sudah maju menerapkan pemaksaan yang tidak terlalu mengingat kesadaran hukum warga negaranya yang tinggi. Sebaliknya, negara-negara yang sedang bekembang pada umumnya menerapkan pemaksaan yang relatif menonjol. Hal ini disebabkan karena kesadaran hukum masyarakat di negara yang sedang berkembang pada umumnya masih rendah.
b. Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dengan kata lain, kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimonopoli oleh negara. Monopoli tersebut dilakukan oleh negara tidak lain karena untuk menjamin hajat hidup orang banyak. Sebagai contoh: segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai (monopoli) oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, rakyat tidak dapat secara seenaknya mengamil bahan bakar, bahan tambang, dan sebagainya tanpa sepengatuhan negara.
Jika hal ini terjadi maka hajat hidup orang banyak dapat terganggu. Selain itu nesgara dapat melarang atau membolehkan suatu aluran politik atau suatu paham tertentu untuk hidup atau disebarluaskan. Pelarangan atau pembolehkan tersebut tertentu tentu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial budaya di kalangan rakyat banyak.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa:"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa sifat monopoli yang dimiliki oleh negara tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. Mencakup
Untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang tertib, teratur, dan sejahtera, maka negara mengeluarkan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan bagi semua orang tersebut dimaksudkan untuk mendukung cita-cita yang diinginkan. Jika demikian, maka usaha negara ke arah tercapainya tujuan yang dicita-citakan akan gagal.
a. Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa. Hal ini berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (sah) untuk memaksa warga negaranya untuk mengikuti apa yang diinginkan oleh negara.Dengan adanya sifat memaksa tersebut, maka peraturan perundang-undangan akan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat akan tercapai.
Meskipun setiap negara memiliki sifat memaksa, tetapi dalam pelaksanaannya tidak selalu sama. Ada negara yang sifat memaksanya sangat menonjol, dan ada pula negara yang sifat memasanya tidak begitu menonjol. Hal ini sangat tergantung pada pada situasi dan kondisi suatu negara yang bersankutan . Apabila kesadaran dan disiplin masyarakat suatu negara sudah tinggi, maka sifat pelaksaan dan disiplin yang diberlakukan terhadap rakyatnya akan rendah. Pada umumnya negara-negara yang sudah maju menerapkan pemaksaan yang tidak terlalu mengingat kesadaran hukum warga negaranya yang tinggi. Sebaliknya, negara-negara yang sedang bekembang pada umumnya menerapkan pemaksaan yang relatif menonjol. Hal ini disebabkan karena kesadaran hukum masyarakat di negara yang sedang berkembang pada umumnya masih rendah.
b. Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dengan kata lain, kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimonopoli oleh negara. Monopoli tersebut dilakukan oleh negara tidak lain karena untuk menjamin hajat hidup orang banyak. Sebagai contoh: segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai (monopoli) oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, rakyat tidak dapat secara seenaknya mengamil bahan bakar, bahan tambang, dan sebagainya tanpa sepengatuhan negara.
Jika hal ini terjadi maka hajat hidup orang banyak dapat terganggu. Selain itu nesgara dapat melarang atau membolehkan suatu aluran politik atau suatu paham tertentu untuk hidup atau disebarluaskan. Pelarangan atau pembolehkan tersebut tertentu tentu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial budaya di kalangan rakyat banyak.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa:"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa sifat monopoli yang dimiliki oleh negara tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. Mencakup
Untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yaitu menciptakan suatu masyarakat yang tertib, teratur, dan sejahtera, maka negara mengeluarkan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan bagi semua orang tersebut dimaksudkan untuk mendukung cita-cita yang diinginkan. Jika demikian, maka usaha negara ke arah tercapainya tujuan yang dicita-citakan akan gagal.
Komentar
Posting Komentar