Pengertian Hibah, rukun dan syarat syarat Hibah

Penertian Hibah
Hibah adalah memberikan harta dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada penyababnya. Misalnya seseorang meberikan sesuatu benda atau harta miliknya kepada keluarga atau orang orang lain tanpa ikatan apa-apa melainkan hanya semata-mata timbul dari kehendak hatinya yang tulus sebagai tanda kasih sayang. Hibah dapat memberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya dengan kemauan sendiri dengan tanpa adanya unsur paksaan melainkan secara ikhlas seperti diberikan kepada orang tua , suami atau isteri, anak, saudara, teman, menantu, murid, dan lain lain. Demikian pula dengan barang yang dihibahkan dapat berupa tanah, rumah kendaraan, buku dan sebagainya yang pada pokoknya dapat dapat dimanfaatkan begi penerimahibah. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada keluarga atau orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan itu diberikan sesudah ia meninggal maka hal itu disebut wasiat
Baca juga artikel menarik lainnya:
Rukun Hibah
a. Orang yang memberikan hibah( wajib)
b. Orang yang meerima hibah(mauhub lahu)
c. Barng yang dihibahkan(mauhub)
d. Akad (ijab dan kabul) misalnya si pemberi menyatakan " Saya hibahkan atau berikan kepadamu" sang penerima menjawab"Ya saya terima"
Syarat syarat Hibah
Syarat syarat hibah ada yang berhubungan dengan wahib (pemberi hibah) ada yang berhubungan dengan mauhub lahu (yang diberi hibah) dan ada yang berhubungan dengan mauhub (barang yang dihibahkan). Syarat syarat wahib (pemberi hibah) :
a. Sudah baligh artinya sudah mencapai umur dewasa
b. Dilakukan atas dasar kemauan sendiri dan ikhlas
c. Orang yang dibenarkan melakukan tindakan hukum (bukan orang majhur alaih)
d. Orang yang berhak memiliki barang yang dihibahkan itu.
Adapaun syarat orang yang menerima hibah hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. kalau tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan atau janji yang masih kandungan ibunya, maka tidak sah dilkukannnya hibah kepadanya. sedangkan syarat syarat barang yang dihibahkan adalah:
a. Barang yang dihibahkan jelas terlihat wujudnya
b. Baranf yang dihibahkan adalah barng yang memiliki nilai atau harga
c. Barang yang dihibahkan itu adalah betul betul milik orang yang memberikan hibahnya dan dapat berpindah status pemiliknya dari tangan pemberi hibah ke tangan yang menerima hidah. Karena itu tidak sah menghibahkan air di sungai atau menghibahkan ikan laut dan lain lain

Komentar

Postingan Populer