Pengertian khiyar,nama nama khiyar,dan manfaat khiyar
Pengertian khiyar
Di dalam transaksi jual beli ada kalanya terjadi penyesalan
diantara pihak enjual dan pembeli disebabkan kurang hati , tergesa-gesa ataupun
karena faktor lain. Melihat prinsip
berlakungnya jual beli adalah atas dasar
suka sama suka, maka dalam hal ini syara’ member kesepakatan kepada kedua belad
pihak yang melakukan akad jual beli
untuk memilih dua kemungkinan yaitu melangsungkan jual beli atau mempertimbangkan.
Nama nama Khiyar
a.Khiyar syarat
Yaitu khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual
beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara melangsungkan atau membatalkan transaksi jual
beli setelah mempertimbangkan dalam satu atau dua hari. Setelah hari yang
ditentukan itu tiba, maka jual beli itu harus segera diputuskan, antara diteruskan
atau diurungkan. Khiyar syarat paling lama tiga hari.
b. Khiyar majlis
Yaitu kebebasan memilih bagi pihak penjual dan pembeli
antara meneruskan jual beli atau mengurungkannya selama masih ditempat jual
beli. Apakah kedua belah pihak telah
berpisah dari majlis maka hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual
beli itu tidak bias dilakukan lagi.
c. Khiyar ‘Aibi
Yaitu kebebasan memilih untuk meneruskan akad jual beli atau
mengurungkannya apabila pada barang itu terdapat cacat. Bagi pembeli apabila terdapat bukti cacat pada barang yang
dibelinya, ia dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti barang
yang baik, atau uang kembali.
Manfaat /Hikmah khiyar
Di antara manfaat /
Hikmah khiyar adalah :
a.Sikap berhati hati dalam membeli sesuatu barang memang harus dilakukan oleh masyarakat
konsumen untuk menjaga dari kesalahan mendapatkan barang yang tidak
dikehendaki.
b.Adanya kesepakatan memilih atau khiyar untuk melangsungkan
atau membatalkan akad jual beli yang dapat memberikan kemungkinan terhindar
dari rasa menyesal bagi kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
c. Dengan adanya khiyar akan menjadikan akad jual beli
berlangsung menurut prinsipyang dikehendaki oleh syariat islam yaitu atas dasar
suka sama suka.
d. Dapat menghindarkan dari hal hal yang akan menjerumus
kepada kemarahan, dendam, kedengkian, pertentangan dan berbagai akibat buruk
lainnya. Ini berarti terpelihara tegaknya keselamatan, kerukunan dan harmonisan
dalam hubungan antar kehidupan manusia
pada umumnya dan antara umat islam khususnya.
Komentar
Posting Komentar