Pengertian khiyar,nama nama khiyar,dan manfaat khiyar



  
Pengertian khiyar
Di dalam transaksi jual beli ada kalanya terjadi penyesalan diantara pihak enjual dan pembeli disebabkan kurang hati , tergesa-gesa ataupun karena faktor lain.  Melihat prinsip berlakungnya jual beli adalah atas   dasar suka sama suka, maka dalam hal ini syara’ member kesepakatan kepada kedua belad pihak yang   melakukan akad jual beli untuk memilih dua kemungkinan yaitu melangsungkan jual beli  atau mempertimbangkan.
Nama nama Khiyar
a.Khiyar syarat
Yaitu khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara  melangsungkan atau membatalkan transaksi jual beli setelah mempertimbangkan dalam satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan itu tiba, maka jual beli itu harus segera diputuskan, antara diteruskan atau diurungkan. Khiyar syarat paling lama tiga hari.
b. Khiyar majlis
Yaitu kebebasan memilih bagi pihak penjual dan pembeli antara meneruskan jual beli atau mengurungkannya selama masih ditempat jual beli. Apakah  kedua belah pihak telah berpisah dari majlis maka hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tidak bias dilakukan lagi.
c. Khiyar ‘Aibi
Yaitu kebebasan memilih untuk meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya apabila pada barang itu terdapat cacat. Bagi pembeli  apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, ia dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti barang yang baik, atau uang kembali.
Manfaat /Hikmah  khiyar
Di antara manfaat  / Hikmah khiyar adalah :
a.Sikap berhati hati dalam membeli sesuatu  barang memang harus dilakukan oleh masyarakat konsumen untuk menjaga dari kesalahan mendapatkan barang yang tidak dikehendaki.
b.Adanya kesepakatan memilih atau khiyar untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli yang dapat memberikan kemungkinan terhindar dari rasa menyesal bagi kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
c. Dengan adanya khiyar akan menjadikan akad jual beli berlangsung menurut prinsipyang dikehendaki oleh syariat islam yaitu atas dasar suka sama suka.
d. Dapat menghindarkan dari hal hal yang akan menjerumus kepada kemarahan, dendam, kedengkian, pertentangan dan berbagai akibat buruk lainnya. Ini berarti terpelihara tegaknya keselamatan, kerukunan dan harmonisan dalam hubungan antar kehidupan manusia  pada umumnya dan antara umat islam khususnya.

Komentar

Postingan Populer