Pengertian, macam-macam, rukun dan syarat syirkah

Pengertian syirkah
Syirkah adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atu lebih dalam bidang modal dan jasa. Kerjasama tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi mereka bersama.
Macam-macam syirkah
syirkah itu banyak sekali macamnya tetapi yang penting kita ketahui itu ada dua macam, antara lain:
a. Syirkah harta (syirkah 'Inan)
     Syirkah harta (perseorangan) yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan, sehingga terkumpul modal yang memadaiuntuk mendapat keuntungan sesuai dangan perjanjian.
b. Syirkah kerja (Syirkah Abdan)
     Syirkah kerja yaitu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (bergerak dalam bidang jasa)
     Syirkah kerja ini dapat terdiri dari satu jenis keahlian ataupun bermacam macam keahlian. Keuntungna yang didapat dari kerja sama ini menjadi milik bersama sesuai dengan perjanjian atau anggaran rumah tangga organisasi. Bila angggota serikat itu terdiri dari profesi yang sama maka keuntungannya dapat disamakan pula. Sebaliknya bila terdiri bermacam macam profesi (keahlian) dan tingkat pendidikan maka sudah barang tentu pembagian keuntungannya tidak akan sama disebabkan perbedaan kualitas jasa yang memberikannnya.
     Dengan adanya kerjasama atau syirkah kerjaini maka tenaga kerja yang ada dapar disalurkan, sehingga apabila ada negara yang kelebihan tenaga kerja dapat dapat dimanfaatkan tenaga kerja yang kekurangan tenaga kerja. Dilihat dari berbagai segi serikat kerja dapat dikelompokkan kepada CV, NV, FIRMA, PT, Koperasi da lain lain.


 Syarat dan rukun masing masing syirkah
Rukun syirkah terdiri dari:
a. anggota yang berserikat
b. pokok pokok perjanjian
c. sighat atau akad
(a) Syarat syarat syirkah harta sebagai berikut:
1. Pokok atau modal hendaknya jelas, artinya dapat dihitung dengan nilai uang atau diuangkan.
2. Anggota yang bersrikat harus sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya jelas supaya tidak terjadi atau timbul penyimpangan penyimpangan.
(b) Syarat syarat syirkah kerja sebagai berikut:
1. Penghasilan atau upah yang didapat menjadi milik bersama sesuai dengan perjanjian atau anggaran rumah tangga organnisasi tersebut.
2.Bila anggota serikat terdiri dari profesi yang sama serta tingkat pendidikan yang sama maka penghasialan atau upah keuntungan dapat disamakan pula.
3. Perbandingan enghasilan atau upah hendaknya ditentukan sewaktu berlangsungnya akad sebagai pada butir satu.
Sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf apabila ada salah kata saya minta maaf sebesar besarnya,sekian wassalamualaikum Wr. Wb. 

Komentar

Postingan Populer